PENERAPAN KINERJA PEMERINTAHAN DESA BERBASIS VALUE FOR MONEY UNTUK MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTANBILITAS
A.
PENDAHULUAN
Berdasarkan UU No. 32
tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memilki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sejak ditetapkannya UU No. 6 tahun 2014, desa merupakan
daerah otonom dimana desa diberikan wewenang untuk mengatur dan mengelola
desanya sendiri.
Salah
satu hal yang ditetapkan dalam UU No. 6 tahun 2014 yaitu tentang alokasi dana
desa sebesar 1 milyar. Sehingga pemerintahan desa memiliki tantangan tersendiri
untuk mengelola dana desa tersebut dengan bijak. Pengelolaan dana sebesar 1
milyar bukanlah hal yang mudah, pasalnya dana tersebut terlalu besar untuk
jajaran pemerintahan desa. Kualitas sumber daya manusia yang tidak merata
menjadi salah satu hambatan dalam mengelola dana dengan baik. Melihat pada
kenyataannya, terdapat beberapa desa yang maju dan tak jarang banyak desa yang
masih tertinggal.
Agar tercipta
pengelolaan dana desa dengan baik, maka pemerintah desa memerlukan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance).
Good governance diantaranya dapat
diwujudkan dalam bentuk akuntabilitas dan transparansi dari pemerintahan desa
itu sendiri. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk keharusan seseorang
(pimpinan/pejaba/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang
diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku (Ghozali, 2001 dalam
Anwar dan Jatmiko, 2012). Sedangkan transparansi berarti dalam menjalankan
pemerintahan, pemerintah mengungkapkan hal – hal yang sifatnya material secara
berkala kepada pihak – pihak yang memiliki kepentingan untuk itu, dalam hal ini
yaitu masyarakat luas (Anwar dan Jatmiko, 2012).
Akuntabilitas dan
transparansi sangat diharapkan masyarakat agar terwujud dalam pengelolaan
keuangan daerah. Pentingnya akuntabilitas dan transparansi ini terlihat pada
Kepres No. 7 Tahun 1999 di mana pemerintah mewajibkan setiap instansi pusat
maupun daerah sampai esselon II untuk menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP). Sehubungan pentingnya keterbukaan informasi tentang
kegiatan dan aktivitas Pemerintah Daerah, diterbitkan juga Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) tentang transparansi kegiatan
dan aktivitas Pemerintah Daerah.
Pemerintah desa
diwajibkan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
sehingga pelaksanaan kegiatan desa harus mengacu pada anggaran yang telah
ditetapkan dalam APBDes. Anggaran merupakan alat untuk mencapai tujuan desa,
sehingga penyusunan anggaran dan pengelolaan anggaran akan selalu diawasi.
Pengelolaan anggaran sering terjadi kebocoran anggaran, pemborosan, dan
inefisiensi yang merupakan penyelewengan tanggungjawab pemerintah desa sehingga
merugikan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Kerugian terhadap
masyarakat dapat berupa tidak dirasakannya manfaat atau output dari pelayanan
yang diberikan publik.
Prinsip Value for Money penting untuk diterapkan
dalam pengelolaan anggaran. Implementasi prinsip Value for Money diyakini dapat memperbaiki kinerja sektor publik. Value for Money merupakan prinsip
pengelolaan anggaran sektor publik yang mendasar pada tiga elemen utama, yaitu
ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Ekonomis adalah pemerolehan input dengan
kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomis merupakan
perbandingan antara input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan
moneter. Efisiensi adalah pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu
atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi
merupakan perbandingan output atau input yang dikaitkan dengan standar kinerja
atau target yang telah ditetapkan. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil
program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana, efektivitas merupakan
perbandingan outcome dengan output.
Value for Money dapat tercapai apabila
organisasi telah menggunakan biaya input paling kecil untuk mencapai output
yang optimum dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu,
pemerintah daerah dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan berdasar prinsip Value for Money dalam melaksanakan dan
menjalankan kegiatan.
Dari permasalahan di atas maka kami akan membahas “Apakah Kinerja Pemerintah Desa telah melakukan pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip value for money dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi?”
Dari permasalahan di atas maka kami akan membahas “Apakah Kinerja Pemerintah Desa telah melakukan pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip value for money dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi?”
Dan tujuannya adalah untuk
mengetahui apakah kinerja pemerintah desa telah melakukan pengelolaan anggaran
berdasarkan prinsip value for money
dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.
Kemudian kegunaan/Manfaat
dari paper ini adalah untuk :
· Bagi
Pemerintah
Diharapkan
paper ini dapat menjadi informasi dan masukan bagi pemerintah daerah sehubungan
dengan pengelolaan anggaran.
· Bagi
Akademisi
Diharapkan
paper ini dapat dijadikan sebagai tambahan referensi kaitannya dengan kinerja
pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip value for money untuk mewujudkan
akuntabilitas dan transparansi.
B.
TINJAUAN
PUSTAKA
-
Good
Governance
Pengertian Good
Governance menurut Mardiasmo (1999:18) adalah suatu konsep pendekatan yang
berorientasi kepada pembangunan sector public oleh pemerintahan yang baik. Wahab (2002:34) menyebut Good Governance adalah suatu konsep dalam penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar
yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi yang langka dan
pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya
aktivitas kewiraswastaan. Selain itu Bank dunia juga mensinonimkan Good Governance sebagai hubungan
sinergis dan konstruktif di antara negara, sector dan masyarakat
(Effendi,1996:47).
- Value
for Money
Berdasarkan
pendapat Mardiasmo (2009, h.4) value for moneymerupakan konsep prinsip
pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasar pada tiga elemen utama,
yaitu : ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Menurut pendapat Mardiasmo (2009, h.127) value for money merupakan inti pengukuran kinerja pada organisasi
pemerintah. Kinerja pemerintah tidak dapat dinilai dari sisi output yang dihasilkan saja, akan tetapi
harus mempertimbangkan input, output, dan outcome secara bersama-sama. Bahkan, untuk beberapa hal perlu
ditambahkan pengukuran distribusi dan cakupan layanan (equity & service coverage). Permasalahan yang sering dihadapi
oleh pemerintah dalam melakukan pengukuran kinerja adalah sulitnya mengukur
output, karena output yang dihasilkan tidak selalu berupa outputyang berwujud
akan tetapi lebih banyak yang berupa intangible output.
Efisiensi
adalah pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan
input yang terendah untuk mencapai outputtertentu. Efisiensi merupakan
perbandingan output atau input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau
target yang telah ditetapkan. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil
program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana, efektivitas merupakan
perbandingan outcome dengan output. Ekonomis adalah pemerolehan input dengan
kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan
perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter.
Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir
input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros
dan tidak produktif.
C.
PEMBAHASAN
Dalam
pembahasan ini, penulis mengambil contoh Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebagai
studi kasus. Desa Bangunjiwo terletak di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten
Bantul, terdiri dari 19 pedukuhan yang meliputi 144 Rukun Tetangga (RT). Desa
Bangunjiwo adalah desa penggabungan empat kelurahan yaitu Kelurahan Paitan,
Kasongan, Sribitan, dan Bangen. Desa Bangun jiwo menjunjung tinggi nilai –
nilai untuk mencapai misi diantaranya adalah partisipatif, transparan,
demokratis, efisien, dan efektif serta berbudaya.
-
Partisipatif (keterlibatan)
Setiap anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi
dalam konteks pembangunan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. Oleh
karenanya setiap proses pembangunan masyarakat harus dilibatkan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan pengawasan sampai pada pemeliharaan.
-
Transparan (keterbukaan)
Adanya sifat keterbukaan pemerintah desa dengan batas-batas kewajaran
dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.
-
Demokratis
Masyarakat diberi kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan menerima
pendapat orang lain.
-
Berbudaya
Setiap
gerak langkah pembangunan selaras dengan adat istiadat dan budaya yang
berkembang di masyarakat, dengan demikian pelaksanaan pemerintahan desa.
Desa Bangunjiwo
terhitung mulai tahun 2017 untuk Laporan Keuangan sudah dibuat memakai
SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa). SisKeuDes adalah sistem pelaporan keuangan
dengan pengawasan langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten.
Dengan SisKeuDes, pelaporan keuangan dibuat secara otomatis oleh sistem
sehingga pelaporan keuangan tidak lagi dibuat secara manual. SiskeuDes pun hanya
bisa diakses oleh bagian pembuat pelaporan keuangan dan juga pemerintah pusat
serta kabupaten.
Desa Bangunjiwo membuat
APBDes, Laporan Realisasi Keuagan Semester 1 dan Semester 2, serta Laporan
Realisasi Keuangan per Tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dapat
diakses melalui Aplikasi Sistem Infomasi Desa yang berbentuk Website (www.bangunjiwo-bantul.desa.id).
Desa bangunjiwo juga membuat Laporan Perubahan APBDes yang hanya boleh
dilakukan setahun sekali jika memang diperlukan. Hal ini diatur dalam Peraturan
Desa Bangunjiwo Nomor 04 tahun 2017 tentang Peubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Desa Bangunjiwo
mendapatkan anggaran terbesar baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun
dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kurang lebih mengelola senilai
4 Miliar. Hal ini didasarkan pada :
a. Luas
wilayah Desa Bangunjiwo adalah desa terluas se-kabupaten Bantul
b. Desa
Bangunjiwo memiliki Jumlah Penduduk terbanyak
c. Desa
Bangunjiwo memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi
Dengan adanya anggaran
yang besar dari pemerintah, diharapkan desa Bangunjiwo dapat membangun desanya
dan kelak dapat menjadi desa mandiri. Penganggaran juga disosialisasikan
melalui public hearing dimana
masyarakat ikut serta dalam perencanaan pembentukan anggaran. Public hearing biasanya dilakukan
menjelang akhir tahun untuk pembuatan rencana kegiatan sebagai dasar untuk
menyusun anggaran tahun berikutnya.
Anggaran yang
dianggarkan oleh Pemerintah Desa Bangunjiwo ini dialokasikan dengan pembagian
30% dari dana anggaran digunakan untuk dana Operasional Kantor, dan 70% untuk
dana pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, serta peningkatan
infrastruktur.
Anggaran yang disusun
oleh pemerintah Desa Bangunjiwo memiliki karakteristik activities based dimana anggaran dibuat dengan cara, menyusun
rencana aktivitas yang akan dilaksanakan di desa Bangunjiwo pada tahun
berikutnya untuk kemudian dianggarkan biaya untuk melaksanakan kegiatan
tersebut. Ada perubahan tiap tahun terkait dengan rencana kegiatan yang disusun
melalui public hearing yang dilakukan
oleh masyarakat dan pemerintah.
Pendapatan Asli desa
terdiri dari hasil usaha desa serta hasil aset desa, sedangkan pendapatan
transfer terdiri dari pendapatan yang berasal dari Dana Desa (DD), bagi hasil pajak
dan retribusi, alokasi dana desa (ADD), serta bantuan keuangan dari
kabupaten/kota. Serta pendapatan lain-lain yang berasal dari hibah.
Dari
studi kasus di atas membuktikan bahwa Desa Bangunjiwo telah menerapkan
akuntanbilitas dan transparansinya terhadap publik khususnya masyarakat.
Akuntabilitas diwujudkan dalam APBDes, Laporan Realisasi Keuangan Semester 1
dan Semester 2, serta Laporan Realisasi Keuangan per Tahun. Sedangkan
transparansi diwujudkan dengan pelaksanaan public hearing dalam penyusunan
program kerja bersama masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan –
kegiatan apa saja yang akan dijalankan oleh desa. Selain itu transparansi
mengenai penyusunan anggaran tertuang dalam publikasi APBDes dan Realisasi
Anggaran terhadap publik melalui website dan Pemerintah Desa Bangunjiwo juga
menempelkan laporan realisasinya di papan pengumuman Balai Desa Bangunjiwo.
Kaitannya
dengan prinsip value for money yaitu,
ekonomis, efektif, dan efisien harus dan mutlak diterapkan pada pemerintahan
desa. Hal ini sejalan dengan nilai -
nilai yang berusaha untuk diterapkan Desa Bangunjiwo yaitu mewujudkan
efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
D.
KESIMPULAN
Pemerintah Desa
Bangunjiwo telah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik yang diwujudkan
dalam akuntabilitas dan transaparansi terhadap publik serta dalam mengelola
anggaran, pemerintah Desa Bangunjiwo telah menerapkan prinsip value for money
sebagai prinsip yang mutlak dan harus diterapkan dalam pemerintahan desa demi
mewujudkan pengelolaan anggaran yang baik.
E.
SARAN
Menyadari bahwa penulis
masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail
dalam menjelaskan tentang masalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih
banyak dan dapat dipertanggungjawabkan.