Recent posts

PENERAPAN KINERJA PEMERINTAHAN DESA BERBASIS VALUE FOR MONEY UNTUK MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTANBILITAS

09.57 0 Comments

A.   PENDAHULUAN

Berdasarkan UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak ditetapkannya UU No. 6 tahun 2014, desa merupakan daerah otonom dimana desa diberikan wewenang untuk mengatur dan mengelola desanya sendiri.

            Salah satu hal yang ditetapkan dalam UU No. 6 tahun 2014 yaitu tentang alokasi dana desa sebesar 1 milyar. Sehingga pemerintahan desa memiliki tantangan tersendiri untuk mengelola dana desa tersebut dengan bijak. Pengelolaan dana sebesar 1 milyar bukanlah hal yang mudah, pasalnya dana tersebut terlalu besar untuk jajaran pemerintahan desa. Kualitas sumber daya manusia yang tidak merata menjadi salah satu hambatan dalam mengelola dana dengan baik. Melihat pada kenyataannya, terdapat beberapa desa yang maju dan tak jarang banyak desa yang masih tertinggal.
Agar tercipta pengelolaan dana desa dengan baik, maka pemerintah desa memerlukan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Good governance diantaranya dapat diwujudkan dalam bentuk akuntabilitas dan transparansi dari pemerintahan desa itu sendiri. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejaba/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku (Ghozali, 2001 dalam Anwar dan Jatmiko, 2012). Sedangkan transparansi berarti dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah mengungkapkan hal – hal yang sifatnya material secara berkala kepada pihak – pihak yang memiliki kepentingan untuk itu, dalam hal ini yaitu masyarakat luas (Anwar dan Jatmiko, 2012).

Akuntabilitas dan transparansi sangat diharapkan masyarakat agar terwujud dalam pengelolaan keuangan daerah. Pentingnya akuntabilitas dan transparansi ini terlihat pada Kepres No. 7 Tahun 1999 di mana pemerintah mewajibkan setiap instansi pusat maupun daerah sampai esselon II untuk menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sehubungan pentingnya keterbukaan informasi tentang kegiatan dan aktivitas Pemerintah Daerah, diterbitkan juga Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) tentang transparansi kegiatan dan aktivitas Pemerintah Daerah.

Pemerintah desa diwajibkan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga pelaksanaan kegiatan desa harus mengacu pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes. Anggaran merupakan alat untuk mencapai tujuan desa, sehingga penyusunan anggaran dan pengelolaan anggaran akan selalu diawasi. Pengelolaan anggaran sering terjadi kebocoran anggaran, pemborosan, dan inefisiensi yang merupakan penyelewengan tanggungjawab pemerintah desa sehingga merugikan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Kerugian terhadap masyarakat dapat berupa tidak dirasakannya manfaat atau output dari pelayanan yang diberikan publik.

Prinsip Value for Money penting untuk diterapkan dalam pengelolaan anggaran. Implementasi prinsip Value for Money diyakini dapat memperbaiki kinerja sektor publik. Value for Money merupakan prinsip pengelolaan anggaran sektor publik yang mendasar pada tiga elemen utama, yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Ekonomis adalah pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomis merupakan perbandingan antara input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Efisiensi adalah pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output atau input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana, efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.

Value for Money dapat tercapai apabila organisasi telah menggunakan biaya input paling kecil untuk mencapai output yang optimum dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan berdasar prinsip Value for Money dalam melaksanakan dan menjalankan kegiatan.

Dari permasalahan di atas maka kami akan membahas “Apakah Kinerja Pemerintah Desa telah melakukan pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip value for money dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi?”
Dan tujuannya adalah untuk mengetahui apakah kinerja pemerintah desa telah melakukan pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip value for money dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.

Kemudian kegunaan/Manfaat dari paper ini adalah untuk :
·      Bagi Pemerintah
Diharapkan paper ini dapat menjadi informasi dan masukan bagi pemerintah daerah sehubungan dengan pengelolaan anggaran.
·      Bagi Akademisi
Diharapkan paper ini dapat dijadikan sebagai tambahan referensi kaitannya dengan kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip value for money untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.

B.    TINJAUAN PUSTAKA
-       Good Governance
Pengertian Good Governance menurut Mardiasmo (1999:18) adalah suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sector public oleh pemerintahan yang baik.  Wahab (2002:34) menyebut Good Governance adalah suatu konsep dalam penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi yang langka dan pencegahan korupsi  baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Selain itu Bank dunia juga mensinonimkan Good Governance sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sector dan masyarakat (Effendi,1996:47).
-       Value for Money
Berdasarkan pendapat Mardiasmo (2009, h.4) value for moneymerupakan konsep prinsip pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasar pada tiga elemen utama, yaitu : ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.  Menurut pendapat Mardiasmo (2009, h.127) value for money merupakan inti pengukuran kinerja pada organisasi pemerintah. Kinerja pemerintah tidak dapat dinilai dari sisi output yang dihasilkan saja, akan tetapi harus mempertimbangkan input, output, dan outcome secara bersama-sama. Bahkan, untuk beberapa hal perlu ditambahkan pengukuran distribusi dan cakupan layanan (equity & service coverage). Permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan pengukuran kinerja adalah sulitnya mengukur output, karena output yang dihasilkan tidak selalu berupa outputyang berwujud akan tetapi lebih banyak yang berupa intangible output.
Efisiensi adalah pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai outputtertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output atau input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana, efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output. Ekonomis adalah pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif.



C.   PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini, penulis mengambil contoh Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebagai studi kasus. Desa Bangunjiwo terletak di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdiri dari 19 pedukuhan yang meliputi 144 Rukun Tetangga (RT). Desa Bangunjiwo adalah desa penggabungan empat kelurahan yaitu Kelurahan Paitan, Kasongan, Sribitan, dan Bangen. Desa Bangun jiwo menjunjung tinggi nilai – nilai untuk mencapai misi diantaranya adalah partisipatif, transparan, demokratis, efisien, dan efektif serta berbudaya.
-       Partisipatif (keterlibatan)
Setiap anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam konteks pembangunan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. Oleh karenanya setiap proses pembangunan masyarakat harus dilibatkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengawasan sampai pada pemeliharaan.
-       Transparan (keterbukaan)
Adanya sifat keterbukaan pemerintah desa dengan batas-batas kewajaran dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.
-       Demokratis
Masyarakat diberi kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan menerima pendapat orang lain.
-       Berbudaya
Setiap gerak langkah pembangunan selaras dengan adat istiadat dan budaya yang berkembang di masyarakat, dengan demikian pelaksanaan pemerintahan desa.
Desa Bangunjiwo terhitung mulai tahun 2017 untuk Laporan Keuangan sudah dibuat memakai SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa). SisKeuDes adalah sistem pelaporan keuangan dengan pengawasan langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten. Dengan SisKeuDes, pelaporan keuangan dibuat secara otomatis oleh sistem sehingga pelaporan keuangan tidak lagi dibuat secara manual. SiskeuDes pun hanya bisa diakses oleh bagian pembuat pelaporan keuangan dan juga pemerintah pusat serta kabupaten.
Desa Bangunjiwo membuat APBDes, Laporan Realisasi Keuagan Semester 1 dan Semester 2, serta Laporan Realisasi Keuangan per Tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dapat diakses melalui Aplikasi Sistem Infomasi Desa yang berbentuk Website (www.bangunjiwo-bantul.desa.id). Desa bangunjiwo juga membuat Laporan Perubahan APBDes yang hanya boleh dilakukan setahun sekali jika memang diperlukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Desa Bangunjiwo Nomor 04 tahun 2017 tentang Peubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Desa Bangunjiwo mendapatkan anggaran terbesar baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kurang lebih mengelola senilai 4 Miliar. Hal ini didasarkan pada :
a.     Luas wilayah Desa Bangunjiwo adalah desa terluas se-kabupaten Bantul
b.     Desa Bangunjiwo memiliki Jumlah Penduduk terbanyak
c.     Desa Bangunjiwo memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi
Dengan adanya anggaran yang besar dari pemerintah, diharapkan desa Bangunjiwo dapat membangun desanya dan kelak dapat menjadi desa mandiri. Penganggaran juga disosialisasikan melalui public hearing dimana masyarakat ikut serta dalam perencanaan pembentukan anggaran. Public hearing biasanya dilakukan menjelang akhir tahun untuk pembuatan rencana kegiatan sebagai dasar untuk menyusun anggaran tahun berikutnya.
Anggaran yang dianggarkan oleh Pemerintah Desa Bangunjiwo ini dialokasikan dengan pembagian 30% dari dana anggaran digunakan untuk dana Operasional Kantor, dan 70% untuk dana pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, serta peningkatan infrastruktur.
Anggaran yang disusun oleh pemerintah Desa Bangunjiwo memiliki karakteristik activities based dimana anggaran dibuat dengan cara, menyusun rencana aktivitas yang akan dilaksanakan di desa Bangunjiwo pada tahun berikutnya untuk kemudian dianggarkan biaya untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ada perubahan tiap tahun terkait dengan rencana kegiatan yang disusun melalui public hearing yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah.
Pendapatan Asli desa terdiri dari hasil usaha desa serta hasil aset desa, sedangkan pendapatan transfer terdiri dari pendapatan yang berasal dari Dana Desa (DD), bagi hasil pajak dan retribusi, alokasi dana desa (ADD), serta bantuan keuangan dari kabupaten/kota. Serta pendapatan lain-lain yang berasal dari hibah.
            Dari studi kasus di atas membuktikan bahwa Desa Bangunjiwo telah menerapkan akuntanbilitas dan transparansinya terhadap publik khususnya masyarakat. Akuntabilitas diwujudkan dalam APBDes, Laporan Realisasi Keuangan Semester 1 dan Semester 2, serta Laporan Realisasi Keuangan per Tahun. Sedangkan transparansi diwujudkan dengan pelaksanaan public hearing dalam penyusunan program kerja bersama masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui kegiatan – kegiatan apa saja yang akan dijalankan oleh desa. Selain itu transparansi mengenai penyusunan anggaran tertuang dalam publikasi APBDes dan Realisasi Anggaran terhadap publik melalui website dan Pemerintah Desa Bangunjiwo juga menempelkan laporan realisasinya di papan pengumuman Balai Desa Bangunjiwo.
            Kaitannya dengan prinsip value for money yaitu, ekonomis, efektif, dan efisien harus dan mutlak diterapkan pada pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan nilai -  nilai yang berusaha untuk diterapkan Desa Bangunjiwo yaitu mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada publik.

D.   KESIMPULAN
Pemerintah Desa Bangunjiwo telah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik yang diwujudkan dalam akuntabilitas dan transaparansi terhadap publik serta dalam mengelola anggaran, pemerintah Desa Bangunjiwo telah menerapkan prinsip value for money sebagai prinsip yang mutlak dan harus diterapkan dalam pemerintahan desa demi mewujudkan pengelolaan anggaran yang baik.
E.    SARAN

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang masalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 komentar: